Covid-19, Berkat Urbi et Orbi dan Indulgensi Penuh dari Paus Fransiskus
Paus Fransiskus memberikan berkat Urbi et Orbi pada perayaan Natal 2019 (foto: Paul Haring) |
Di tengan pandemic Corona Virus Desease (Covid) 19 yang kini melanda dunia, Paus Fransiskus telah mengumumkan bahwa ia akan memberikan indulgensi penuh kepada orang beriman yang menonton atau mendengarkan berkat luar biasa "urbi et orbi" (untuk kota dan dunia) pada pukul 18.00. Waktu Roma; pada hari Jumat, 27 Maret 2020 atau pukul 24.00 WIB. Berkat Urbi et Orbi dan indulgensi penuh ini diberikan menyusul ajakannya untuk berdoa Bapa Kami pada Rabu (25/3) yang lalu.
Berkat urbi et orbi adalah berkat apostilik yang diberikan oleh Paus untuk kota/ Roma (urbi) dan untuk seluruh dunia (orbi). Berkat ini biasanya diberikan oleh Paus pada Hari Raya Natal dan Paskah dan pertama kali diberikan oleh seorang Paus pada saat setelah ia dilantik menjadi Paus meneruskan takhta Santu Petrus.
Seperti diwartakan oleh Catholik News Agengy Salib Ajaib di Gereja San Marcello al Corso yang dikunjung oleh Paus Fransiskus pada 16 Maret 2020 untuk berdoa secara khusus demi berakhirnya pandemic Covid-19 telah diturunkan dari tempatnya dan diletakkan di Lapangan Santu Petrus, Vatikan selama prosesi berkat Urbi et Orbi tersebut.
Selain indulgensi umum, indulgensi khusus juga diberikan kepada mereka yang menderita Covid-19, para pengasuh mereka, teman dan keluarga mereka dan semua orang yang membantu mereka dengan doa-doa.
Apa itu Indulgensi?
Indulgensi (bahasa Inggris: indulgence, bahasa Latin: indulgentia) adalah penghapusan hukuman atau siksa dosa sementara (temporal) karena dosa-dosa yang telah mendapat ampunan. Apa yang diperlukan umat berimat untuk menerima rahmat indulgensi itu?
Jurnalis Catholic News Service, Carol Glatz mengutip apa yang dikatakan oleh Santo Yohanes Paulus II bahwa indulgensi bukanlah tiket cepat ke surga, melainkan, itu adalah bantuan untuk pertobatan sejati yang menuntun pada kebahagiaan kekal. Dosa-dosa diampuni melalui sakramen penebusan dosa, tetapi kemudian ada semacam hukuman karena telah berbuat dosa, kata almarhum Paus pada audiensi umum tahun 1999.
Lebih lanjut dikatakan oleh Paus Santo Yohanes Paulus II bahwa kasih kebapakan Allah "tidak mengecualikan hukuman, meskipun ini selalu harus dipahami dalam konteks keadilan yang berbelas kasih yang membangun kembali perintah yang telah dilanggar itu.
Dosa dalam pandangan Gereja Katolik dan Indulgensi
Dalam pandangan Gereja Katolik, dosa mempunyai dua akibat; yang pertama kesalahan (yaitu dosa itu sendiri), dan yang kedua hukuman (siksaan) akibat dosa tersebut. Kesalahan dihapus jika dosa diampuni, tetapi hukuman atas dosa yang telah diampuni tetap ada. Dosa yang dilakukan seseorang telah meninggalkan bekas luka pada jiwanya, dan kerusakan tersebut perlu diperbaiki. Dengan demikian, jika seseorang meninggal dalam keadaan rahmat (tidak dalam keadaan berdosa berat), tetapi masih menyimpan hukuman akibat dosa, maka hukuman tersebut perlu dijalani dalam proses pemurnian yang disebut purgatorium (api penyucian).
Kitab Hukum Kanonik Kan. 992 menyatakan bahwa, melalui kewenangannya, Gereja sebagai pelayan keselamatan memberikan "indulgensi" yang adalah harta kekayaan pemulihan Kristus dan para kudus. Harta kekayaan Gereja (treasury of merit) tersebut adalah kelimpahan jasa dan penebusan dosa yang dilakukan Yesus Kristus di kayu salib, ditambah dengan kebajikan dan doa yang dilakukan orang-orang kudus. Selanjutnya, Kanon 994 menuliskan bahwa setiap orang dapat memperoleh indulgensi bagi dirinya sendiri, atau dapat juga mempersembahkannya bagi orang-orang tertentu yang telah meninggal dunia agar mereka dapat segera masuk dalam kebahagiaan abadi (Surga); tetapi indulgensi tidak dapat dipersembahkan bagi orang lain yang masih hidup di dunia ini.
Tentang hal ini Santu Yohanes Paulus II mengatakan, pemberian indulgensi oleh gereja adalah “ekspresi kepercayaan penuh gereja untuk didengarkan oleh Bapa ketika, mengingat kebaikan Kristus dan, dengan karunia-Nya, karunia Bunda Maria dan para kudus, dia memintanya untuk mengurangi atau batalkan aspek menyakitkan dari hukuman dengan memupuk aspek pengobatannya melalui saluran anugerah lainnya, ”kata almarhum Paus asal Polandia tersebut.
Jadi indulgensi adalah rahmat bagi umat beriman, lanjutnya, tetapi hadiah ini tidak dapat diterima secara otomatis atau hanya dengan memenuhi beberapa persyaratan eksterior juga tidak dapat didekati dengan sikap yang dangkal. Ia menambahkan lagi bahwa penerimaan dari indulgensi tergantung pada "kita berpaling dari dosa dan pertobatan kita kepada Allah.
Apa itu Indulgensi penuh
Indulgensi penuh atau indulgensi seluruhnya (bahasa Inggris: plenary indulgence) adalah menghapuskan seluruh hukuman (siksa dosa) sementara yang timbul karena dosa-dosanya yang telah diampuni. Jika seorang umat menerima indulgensi penuh dan tiba-tiba meninggal dunia segera sesudahnya, maka ia diyakini tidak perlu menjalani pemurnian dalam purgatorium.
Indulgensi penuh atau indulgensi seluruhnya (bahasa Inggris: plenary indulgence) adalah menghapuskan seluruh hukuman (siksa dosa) sementara yang timbul karena dosa-dosanya yang telah diampuni. Jika seorang umat menerima indulgensi penuh dan tiba-tiba meninggal dunia segera sesudahnya, maka ia diyakini tidak perlu menjalani pemurnian dalam purgatorium.
Persyaratan mendapatkan rahmat indulgensi penuh
Ada empat syarat yang harus dipenuhi seluruhnya agar seseorang dapat memperoleh indulgensi penuh melalui suatu perbuatan, yaitu:
Ada empat syarat yang harus dipenuhi seluruhnya agar seseorang dapat memperoleh indulgensi penuh melalui suatu perbuatan, yaitu:
Tidak terikat pada suatu dosa sekecil apapun, sekalipun hanya satu dosa ringan menerima Sakramen Pengakuan Dosa, menerima Komuni Kudus / Ekaristi dan berdoa untuk intensi Bapa Suci (Bersatu secara rohani melalui media untuk doa dan berkat khusus paus pada tanggal 27 Maret 2020).
Gereja mensyaratkan bahwa satu kali pengakuan sakramental cukup untuk memperoleh beberapa kali indulgensi penuh, tetapi menerima Komuni Kudus dan berdoa untuk intensi Sri Paus harus dilakukan untuk memperoleh indulgensi penuh pada hari yang bersangkutan. Seandainya salah satu syarat tidak terpenuhi, maka indulgensi yang diperoleh adalah indulgensi sebagian. Bagaimanapun, terdapat pengecualian bagi umat yang tinggal di tempat yang sangat sulit untuk menerima Sakramen Tobat ataupun Komuni Kudus. Ordinaris setempat (biasanya uskup) dapat memberikan izin agar mereka memperoleh indulgensi penuh—walaupun tanpa menyambut Komuni Kudus ataupun Sakramen Tobat—asalkan mereka sungguh menyesali dosa-dosanya dan mempunyai niat untuk secepatnya menerima sakramen-sakramen yang disyaratkan.
Berkaitan dengan pemberian indulgensi penuh oleh Paus Fransiskus ini, mereka yang sakit dan pengasuh mereka juga dapat mempersatukan diri secara spiritual kapan pun memungkinkan melalui media untuk perayaan Misa atau pembacaan doa rosario atau Stasiun Salib atau bentuk pengabdian lainnya, demikian dijelaskan Kardinal Mauro Piacenza, kepala Apostolik Lembaga Pemasyarakatan, pengadilan Vatikan yang menangani masalah hati nurani dan indulgensi. Jika ini tidak mungkin, "mereka diminta untuk membaca Pengakuan Iman, Doa Bapa Kami dan doa kepada Maria," katanya kepada Vatikan News pada 21 Maret 2020.
Artikel lainnya:
Rabu Abu; Manusia hanyalah debu tetapi Allah Mahabelas-kasih
Rabu Abu; Manusia hanyalah debu tetapi Allah Mahabelas-kasih
Lebih lanjut ia menambahkan, “Semua yang lain - mereka yang menawarkan doa bagi jiwa-jiwa orang mati, mereka yang menderita dan memohon agar pandemi diakhiri - diminta, jika mungkin, untuk mengunjungi Sakramen Mahakudus atau untuk berpartisipasi dalam adorasi ekaristi. Atau, mereka dapat membaca Kitab Suci setidaknya setengah jam atau membaca rosario atau Jalan Salib.
Terima Kasih atas kunjungannya, Tuhan memberkati.
Silahkan dibagikan atau tinggalkan komentar di bawah.
Silahkan dibagikan atau tinggalkan komentar di bawah.